KPK Minta Menkes Laporkan Praktik Jual Beli Rekomendasi Dokter
KPK minta Menkes Budi Gunadi Sadikin melaporkan temuannya terkait dugaan praktik jual beli rekomendasi dokter.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Minta Menkes Laporkan Praktik Jual Beli Rekomendasi Dokter](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ali-fikri-dalam-konferensi-pers-di-gedung-merah-putih-kpk-6.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melaporkan temuannya terkait dugaan praktik jual beli rekomendasi dokter.
Lembaga antirasuah itu memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
"Setiap laporan masyarakat ke KPK kami pastikan ditindaklanjuti oleh bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (31/1/2023).
Ali menjelaskan pada tahap awal laporan bakal diverifikasi dan ditelaah.
Tujuannya untuk memastikan soal kelengkapan laporan.
Baca juga: Di Lumajang, Menjual dan Memotong Sapi Harus Pakai Rekomendasi Dokter Hewan
Proses verifikasi dan telaah juga bertujuan untuk memperkaya informasi di tahap awal.
"Yang berikutnya tim pengaduan juga akan memperkaya informasi tersebut sehagai bagian dari verifikasi dan telaahannya," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap praktik penerbitan rekomendasi izin praktik dokter di Indonesia.
Salah satunya terkait adanya uang setoran yang harus disampaikan ke grup tertentu.
"Ada beberapa dokter yang tidak nyaman karena kalau mau dikasih rekomendasi, ada janji setoran ke atas yang masuk ke grup," kata Budi dalam tayangan YouTube webinar bertajuk 'Polemik Kewenangan Rekomendasi Izin Praktik Dokter' di YouTube Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau dikutip Senin (30/1/2023).
Pemberian setoran ini, lanjut Budi, dialami sejumlah dokter spesialis.
Mereka kebanyakan tidak nyaman tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena ada ancaman rekomendasi itu tak akan dikeluarkan dengan alasan apapun.
"Padahal rumah sakitnya dan dinas kesehatan butuh," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.