Kubu ART Ferdy Sambo Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Tak hanya Kuat Maruf, dalam persidangan sebelumnya Putri Candrawathi juga membantah perselingkuhan itu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J kembali dibantah oleh kubu Ferdy Sambo.
Kali ini, asisten rumah tangga Ferdy Sambo (ART) yakni Kuat Maruf yang membantah melalui tim penasihat hukumnya.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang agenda pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).
"Dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ujar Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf yakni Deswal Arief daalm persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf Akan Tanggapi Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini
Dalam dupliknya, tim PH Kuat Maruf membantah bahwa kliennya mengetahui perseligkuhan itu saat di Rumah Magelang.
Di mana pada saat itu, Kuat Maruf sempat berkata kepada Putri ada duri dalam rumah tangga.
"Pernyataan terdakwa yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui perselingkuhan sebagaimana dalil penuntut umum," kata Deswan.
Menurut tim PH, pertanyaan demikian merupakan spontanitas Kuat Maruf.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa," ujarnya.
Tim PH Kuat Maruf juga mengklaim tak adanya bukti persidangan dan petunjuk yang menjelaskan perselingkuhan tersebut.
Oleh sebab itu, tim PH Kuat Ma'ruf mempertanyakan kesimpulan yang diambil tim JPU.
"Pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?"
Tak hanya Kuat Maruf, dalam persidangan sebelumnya Putri Candrawathi juga membantah perselingkuhan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.