Kubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik Jaksa: Serampangan Hanya Tuduhan Omong Kosong
Tak hanya itu, dalam replik jaksa juga menyatakan kalau tim kuasa hukum Ferdy Sambo telah gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, replik atau respons dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi yang disampaikan pihaknya secara garis besar tidak berdasar.
Bahan kata Arman, replik yang disampaikan jaksa dinilai serampangan. Keterangan itu diungkap Arman saat membacakan duplik atas replik jaksa dalam sidang, Selasa (31/1/2023).
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional," kata Arman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, dalam replik jaksa juga menyatakan kalau tim kuasa hukum Ferdy Sambo telah gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo.
Atas pernyataan jaksa itu, Arman menyatakan kalau pernyataan jaksa tidak berdasar.
Bahkan kata dia, pernyataan jaksa hanya menyerang profesi advokat dalam membela kliennya.
Baca juga: Tanggapan JPU dalam Replik Dianggap Penasihat Hukum Ferdy Sambo Menggelikan dan Menyedihkan
"Memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan PU malah menyerang profesi advokat," tukas Arman.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, menyinggung respons atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan pihaknya terkait tuntutan pidana seumur hidup penjara dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Singgungan itu dilayangkan Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis karena jaksa hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi pleidoi setebal lebih dari seribu halaman yang dibacakan pihaknya.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman Hanis dalam dupliknya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Arman juga menilai, replik yang disampaikan jaksa itu tak substantif.
Bahkan kata dia, replik yang dibacakan jaksa untuk membalas pleidoi itu tidak menjawab hal-hal yuridis perkara.
"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tegas Arman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.