Kubu Kuat Ma'ruf Minta Majelis Hakim Tolak Replik Jaksa Penuntut Umum
Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk menerima duplik yang dibacakan dalam persidangan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim untuk menolak seluruh replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoinya.
Permohonan itu diungkapkan saat tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf membacakan duplik atau respons terhadap replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan, menolak seluruh replik dari penuntut umum," kata tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Penasihat Hukum Kuat Maruf Bantah Adanya Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk menerima duplik yang dibacakan dalam persidangan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga meminta seluruh nota pembelaan atau pleidoi tidak dikesampingkan.
"Memohon, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," ucapnya.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan terdakwa Kuat Ma'ruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.
Baca juga: Penasihat Hukum Kuat Maruf Sampaikan Duplik: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Pernyataan itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik atau balasan atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.
Sebab, menurut jaksa serangkaian fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum hanya fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.
Jaksa beranggapan, jika tim kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh maka, diyakini akan terungkap keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Baca juga: Hakim akan Bacakan Putusan untuk Kuat Maruf dalam Perkara Tewasnya Brigadir J pada 14 Februari 2023