Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseuruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseuruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.
Untuk diketahui, Uji materi atau judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengnadili menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang, Selasa (31/1/2023).
Ia mengatakan bahwa Mahkamah telah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan pemohon.
Sehingga, MK dapat mengadili permohonan yang diajukan.
Baca juga: Ajukan Uji Materi ke MK, PKN Sarankan Partai Politik Tunda Pengumuman Pasangan Capres
Selain itu, pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum.
Namun pada penilaian ketiga, pokok permohonan dinyatakan tidak berlasan menurut hukum.
Adapun dalam putusan ini terdapat dua Hakim MK yang memiliki pandangan berbeda terkait Undang-Undang Perkawinan ini, di antaranya Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic PF.
Untuk diketahui, perkara ini mulanya dimohonkan oleh Ramos Petege.
Baca juga: Belum Menyerah, Kepal Kembali Adukan Perppu Cipta Kerja ke MK
Ramos merupakan penganut agama Katolik yang tak bisa menikahi pasangannya yang beragama Islam.
Ramos Petege mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia merupakan seorang warga beragama Katolik yang sebelumnya gagal menikahi kekasihnya yang beragama Islam.
Dalam gugatannya, Ramos Petege menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda.
Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 24/PUU-XX/2022.
Baca tanpa iklan