Pakar Hukum Sebut Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Wewenang Presiden Jokowi
Nindyo Pramono menilai kegentingan memaksa yang ada pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden Jokowi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Di sisi lain Nindyo mengatakan, kehadiran Perppu Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi yang selama ini selalu tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam.
Hal itu disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur perizinan di Indonesia seakan sudah menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.
"Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha," kata Nindyo.
Nindyo mengatakan, investor kerap menuntut beberapa fasilitas.
Antara lain peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang.
Kedua, prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
"Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi," pungkas Nindyo.
Diketahui Perppu Cipta Kerja diteken Jokowi pada 30 Desember 2022 menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Hingga saat ini, Perppu Cipta Kerja juga masih mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, terutama dari sejumlah serikat buruh.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)