Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggaran ODOL Masih Terjadi, KPBB Siap Ajukan Class Action Kepada Pemerintah atau Pelaku ODOL

Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat menghilangkan nyawa

Editor: Vincentius Haru Pamungkas
zoom-in Pelanggaran ODOL Masih Terjadi, KPBB Siap Ajukan Class Action Kepada Pemerintah atau Pelaku ODOL
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Ilustrasi truk dengan muatan berlebihan atau over dimension overload (ODOL). (sumber: Tribunnews.com/REYNAS) 

TRIBUNNEWS.COM - Data Kemenhub pada 2017 menyebutkan, truk dengan muatan berlebihan atau over dimension overload (ODOL) angkutan barang telah memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran fantastis untuk perbaikan kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya di berbagai daerah.

Dalam skala nasional, pelanggaran ODOL telah memicu kerugian negara sedikitnya Rp43 triliun per tahun, utamanya dari penganggaran perbaikan dan perawatan jalan yang lebih cepat dari usia pakai jalan semestinya.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan siap memanggil perusahaan  yang diketahui terbukti melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan ribuan armada truk angkut dengan tonase dan kubikasi berlebih.

"Kami akan panggil," kata Kepala Sub Unit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Dewanto Purnacandra, dalam sebuah diskusi terkait ODOL pada Desember 2021. Dewanto mengatakan pemanggilan itu diharapkan bisa memicu kepatuhan di kalangan industri AMDK lainnya.

"Memang jawaranya harus dipegang dulu, sebelum yang lainnya ikut," katanya.

Menanggapi rencana Kemenhub untuk menghentikan operasi armada truk muatan berlebihan ini, Ahmad Safrudin, Direktur  Eksekutif Lembaga Riset Lingkungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) di Jakarta (30/1) menegaskan bahwa masyarakat sipil berada di belakang pemerintah dalam melindungi keselamatan warga masyarakat dan juga aset-aset negara dari kerusakan.

“Kemenhub dalam konteks ini harus tegas untuk memproses hukum pidana berat para pelaku ODOL, termasuk para pemilik truk dan sopirnya. Karena kalau ODOL-nya saja itu tindak pidana ringan,” katanya.

Berita Rekomendasi

Ahmad menambahkan, pihaknya mendukung terwujudnya Zero ODOL sesegera mungkin, apalagi Kemenhub sudah menegaskan sebelumnya akan melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023.

Ia memaparkan banyak bukti dampak negatif praktik truk-truk dengan muatan berlebihan di jalan raya, utamanya kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan,  dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, pemborosan bahan bakar minyak (BBM) serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.

“Kami sudah mempersiapkan soal ini sejak 2021.  Kalau tidak ada upaya pemerintah yang konkret dalam waktu dekat, kami akan mengajukan gugatan hukum ‘Class Action’ kepada pemerintah atau pelaku ODOL,” kata Ahmad. “KPBB sudah siap untuk itu.”

Berdasarkan laporan investigasi KPBB pada 2021 yang menyoroti intensitas armada AMDK perusahaan investasi asing di Indonesia, dalam kurun delapan hari penghitungan traffic di jalur Sukabumi-Bogor pada Juni 2021, tercatat industri AMDK menggunakan 1.076 unit armada truk Wing Box untuk distribusi barang ke berbagai wilayah di Jawa.

Bila mengacu pada klasifikasi kendaraan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, berat kosong truk Wing Box adalah 11 ton, dengan izin daya angkut barang maksimal yang sekitar 9,7 ton.


Berdasarkan klasifikasi tersebut, maka truk seharusnya hanya diizinkan mengangkut 511 galon air, dengan berat isi 19 liter, per sekali jalan. Faktanya, armada truk Wing Box mengangkut galon air dua kali lipat lebih banyak, hingga 1.100 galon bahkan mencapai 1.200 galon.

"Hasil penelitian KPBB pada Juni 2021 menunjukkan sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK di jalur jalan raya Sukabumi-Bogor kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95%) dan bahkan sisanya sebanyak 39,87% armada kelebihan beban hingga 13.080 kg (134,57%)," demikian paparan investigasi KPBB.

"Kerugian itu belum menghitung dampak kecelakaan dari kasus pecah ban,  kendaraan berjalan lebih lambat dari semestinya (underspeed) yang menyebabkan tabrak belakang, patah as, dan rem blong akibat tidak mampu menahan momentum kelebihan beban," tulis laporan tersebut.

“Pelanggaran Zero ODOL sudah menjadi pelanggaran pidana berat,” kata Ahmad.  “Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat menciderai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.” 

“Penegakan hukum harus ditujukan ke para pemilik barang, termasuk perusahaan multinasional yang di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan,” kata Ahmad Safrudin, direktur  eksekutif lembaga riset lingkungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) di Jakarta (30/1)

“Para pengusaha pemilik barang itu sebagian adalah politisi dan pejabat, yang bahkan punya sertifikasi internasional.  Seharusnya mereka tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ahmad.  “Kalau bukan dimiliki lokal, biasanya perusahaannya terikat dengan perusahaan prinsipal di negara asalnya yang terikat erat dengan peraturan perundangan.”

Ahmad menambahkan bila pengusaha lokal saja tidak peduli nasionalisme karena telah melakukan perusakan fasilitas publik strategis. “Jadi jangan heran bila pelaku usaha asing pun memanfaatkan kondisi hukum di negara dunia ketiga seperti Indonesia yang dinilai masih lemah,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas