Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Lukas Enembe, KPK Konfirmasi Barang Bukti yang Disita Tim Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (30/1/2023). Pemeriksaan untuk mengonfirmasi barang bukti.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Lukas Enembe, KPK Konfirmasi Barang Bukti yang Disita Tim Penyidik
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (30/1/2023).

Lukas Enembe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.

"Senin (30/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka LE sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (31/1/2023).

Lukas Enembe dikonfirmasi mengenai sejumlah barang bukti yang sebelumnya sudah disita oleh tim penyidik.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," ungkap Ali.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe 40 Hari

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca juga: Keluarga Minta RSPAD dan IDI Sampaikan Kondisi Obyektif Kesehatan Lukas Enembe

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas