Polisi Sebut Penumpang Mobil Audi yang Diduga Tabrak Selvi, Jalin Hubungan Istimewa dengan Kompol D
Penumpang mobil Audi yang diduga menabrak mahasiswi Selvi Amalia, yakni Nur (23) menjalin hubungan dengan anggota polisi inisial Kompol D.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menyebutkan bahwa penumpang mobil Audi yang diduga tabrak mahasiswi asal Cianjur Selvi Amalia Nuraeni, yakni Nur (23) menjalin hubungan istimewa dengan anggota polisi inisial Kompol D.
Dikutip dari Wartakotalive.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelumnya, diketahui bahwa Nur mengaku sebagai istri polisi yang merupakan pemilik mobil Audi yang diduga menabrak mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) lalu, di Jalan Raya Bandung, Cianjur pada sore hari sekitar pukul 14.45 atau 15.45 WIB.
Namun, pernyataan Nur tersebut dibantah oleh pihak kepolisian yang mengatakan bahwa Nur bukanlah istri dari seorang anggota polisi.
Melainkan hanya seseorang yang kenal dengan salah satu anggota polisi.
Baca juga: Sosok Sugeng, Sopir Mobil Audi Diduga Tabrak Selvi Amalia hingga Tewas, Tidak Terima Jadi Tersangka
Nur dan Kompol D Sudah Jalin Hubungan Sejak April 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Kompol D yang memiliki hubungan dengan Nur tersebut merupakan seorang penyidik yang menangani kasus pembunuhan berantai Wowon cs.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa hubungan yang terjalin itu sudah berjalan kurang lebih delapan bulan, terhitung sejak April 2022 lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Senin (30/1/2023) kemarin.
Dinyatakan Langgar Kode Etik Profesi Polri
Terkait dengan hal tersebut, Trunoyudo mengatakan bahwa Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
Pernyataan itu didasarkan pada bukti-bukti terkait yang telah dikumpulkan oleh Divisi Propam Polri.
Terkait dengan hal tersebut, kata Trunoyudo dugaan pelanggaran kode etik itu sedang diselidiki oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pengakuan Sopir dan Penumpang Mobil Audi A8 yang Dituding Tabrak Selvi Amalia Nuraeni, Bantah Polisi
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.