Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023, Pengacara Harap Hakim Beri Putusan yang Adil
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Setelah terdakwa Ferdy Sambo menjalani rangkaian sidang kasus Brigadir J, maka hakim bakal melanjutkan sidang pembacaan amar putusan pada pertengahan Februari 2023 mendatang.
Hal itu, disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat menutup sidang duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum terhadap tuntutan pidana penjara seumur hidup Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
“Majelis hakim akan mengambil putusan pada 13 Februari 2023,” kata Wahyu, Selasa (31/1/2023).
Terkait sidang vonis tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo berharap, hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk terdakwa.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituduh Pakai Pengacara Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat, Pengacara: Tidak Ada Larangan
"Kami yakin, hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya, semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan."
"Tentu kami berharap, hakim tidak menutup hanya pada satu pihak, kemudian meninggalkan pihak lain," kata Rasamala Aritonang, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa.
"Kami berharap bisa berdiri secara objektif, mengambil keputusan yan adil untuk masyarakat, bukan hanya untuk korban tetapi juga terdakwa," imbuhnya.
Rasamala pun berharap, vonis yang diberikan hakim untuk kliennya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Vonisnya tentu lebih ringan lah daripada tuntutan jaksa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rasamala mengatakan, kliennya akan fokus pada proses persidangan, termasuk ketika sidang vonis pada Februari mendatang.
"(Ferdy Sambo) fokus pada persidangan, mengupayakan semaksimal mungkin memperjuangkan hak-haknya sebagai terdakwa, sudah menyiapkan mentalnya," jelas Rasamala.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (17/1/2023).
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.