Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Fikri Tanggapi Pernyataan Romahurmuziy Tak Ada Kulkas di Rutan KPK: Ada Larangan Bagi Tahanan

KPK menyayangkan pernyataan Romahurmuziy yang menyebut tidak adanya fasilitas di dalam rumah tahanan negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ali Fikri Tanggapi Pernyataan Romahurmuziy Tak Ada Kulkas di Rutan KPK: Ada Larangan Bagi Tahanan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan mantan napi korupsi Romahurmuziy atau Romy yang menyebut tidak adanya fasilitas di dalam rumah tahanan negara (rutan), seperti kulkas dan alat pemanas. Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri ada larangan bagi tahanan melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan mantan napi korupsi Romahurmuziy atau Romy yang menyebut tidak adanya fasilitas di dalam rumah tahanan negara (rutan), seperti kulkas dan alat pemanas.

"KPK menyayangkan pernyataan salah satu eks narapidana korupsi yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengenai kondisi di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: PPP Anggap Tak Adil Jika Romahurmuziy Dilarang Kembali Jadi Politisi

Pasalnya, dijelaskan Ali, pengelolaan rutan KPK telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

"Dalam Pasal 4 huruf (i) juga disebutkan bahwa setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya," jelasnya.

Selain berbagai kewajiban dan larangan, kata Ali, setiap tahanan juga mendapatkan hak, salah satunya fasilitas makan.

Di mana KPK pun telah menerapkannya sesuai dengan Standar Biaya Masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berita Rekomendasi

Ali menyebut, KPK juga menerapkan penyajian menu makanan bagi tahanan secara bervariasi, yakni dengan membuat pergantian menu setiap harinya dengan siklus 10 hari.

"Penyajian ini mengadopsi penyediaan makanan di Rutan/Lapas pada Ditjenpas Kemenkumham," katanya.

KPK juga memberikan layanan kunjungan keluarga/kerabat bagi tahanan yang dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis, pada pukul 10.00 – 12.00 WIB dan pukul 14.00 – 16.00 WIB.

Dalam kunjungan tersebut keluarga/kerabat juga bisa membawakan barang seperti makanan atau pakaian.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Lukai Hati Masyarakat

"Bahkan, KPK pun menyampaikan imbauan kepada keluarga/kerabat untuk membawakan makanan sehat dan bergizi. Hal ini untuk menjaga para tahanan dalam kondisi sehat agar bisa mengikuti proses penegakan hukumnya dengan baik dan lancar," ujar Ali.

Rutan KPK Dianggap Tak Manusiawi

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy bicara soal kondisi rutan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas