Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Yakin Tak Ada Kaitan Merosotnya Skor IPK dengan Revisi UU KPK

Sejauh ini keyakinan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi itu hanya terbatas pada giat operasi tangkap tangan (OTT).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Yakin Tak Ada Kaitan Merosotnya Skor IPK dengan Revisi UU KPK
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Politisi Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, yakin merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terkait penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia bukan dampak dari perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, kata Habiburokhman, penilaian terhadap persepsi tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, dan bersifat subyektif.

"Gak ada kaitannya (dengan revisi UU KPK) atau tunjukkan pada saya secara ilmiah dimana kaitannya. Namanya persepsi tentu subyektif dan tergantung banyak faktor," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (1/2/2023).

Dirinya malah berkeyakinan faktor paling besar dari menurunnya IPK tersebut karena minimnya pemahaman masyarakat atas upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Penurunan IPK Merupakan Tanggung Jawab Jokowi Sebagai Kepala Negara

Sebab dalam UU KPK yang terbaru, kata dia, memiliki grand strategi yang berjenjang yakni mulai dari edukasi, pencegahan, dan penindakan.

"Menurut saya faktor terbesar justru belum maksimalnya pemahaman publik tentang grand strategi pemeberantasan korupsi di UU KPK yang memadukan antara edukasi, pencegahan dan penindakan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dirinya menduga sejauh ini keyakinan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi itu hanya terbatas pada giat operasi tangkap tangan (OTT).

"Selama ini publik hanya dicekoki dengan berita soal kesan heroiknya penindakan terutama OTT. Berita yang dramatis tentu gampang menarik perhatian dan apresiasi publik," ucapnya.

Jika giat OTT tersebut dilakukan maka publik, kata Waketum Gerindra INI, baru terlihat upaya negara dalam memberantas korupsi.

Padahal, menurutnya, giat OTT bukan menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan korupsi di tanah air.

"Kalau mau naikkan IPK secara instan semestinya gampang , perbanyak saja penjndakan dan OTT. Tapi apakah akan selesai sampai disitu? tindak pidana korupsi akan turun hanya dengan ramainya OTT?" ucap Habiburokhman.

"Jawabannya tentu tidak. kita hanya bisa berhasil menurunkan tindak pudana korupsi kalau kita mampu memadukan edukasi, pencegahan dan penundakan," tukasnya.

Baca juga: Skor IPK 2022 Turun, KPK: Pekerjaan Rumah yang Harus Dicarikan Solusinya

Sebelumnya, Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 merosot empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas