Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiah 'Vonis' Hakim akan Didapatkan Kuat Maruf pada Hari Kasih Sayang

Dalam duplik yang disampaikan tim Penasihat Hukum Kuat Maruf pada Selasa kemarin, terdakwa tidak memiliki motif pribadi terhadap Brigadir J.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hadiah 'Vonis' Hakim akan Didapatkan Kuat Maruf pada Hari Kasih Sayang
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Hadiah 'Vonis' Hakim akan Didapatkan Kuat Maruf pada Hari Kasih Sayang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Dalam duplik yang disampaikan tim Penasihat Hukum Kuat Maruf pada Selasa kemarin, terdakwa tidak memiliki motif pribadi terhadap Brigadir J.

"Terdakwa sama sekali tidak mempunyai alasan yang mendasar menginginkan kematian korban," kata tim Penasihat Hukum Kuat Maruf dalam sidang tersebut.

Hal ini, kata Penasihat Hukum, diperkuat dengan keterangan saksi salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Daden Miftahul Haq yang telah disumpah pada persidangan 9 November 2022.

"Sebelum berangkat ke rumah Duren Tiga No 46, semua ADC (Aide De Camp) dan ART (Asisten Rumah Tangga), termasuk korban dan terdakwa berkumpul di jalan dan berbincang-bincang, tertawa-tawa serta tidak ada pembicaraan yang serius, juga tidak ada pembahasan mengenai kejadian di Magelang," jelas tim Penasihat Hukum Kuat Maruf.

Tidak hanya itu, Penasihat Hukum juga menyampaikan bahwa keterangan Daden sesuai dengan apa yang disampaikan terdakwa pada sidang awal Januari 2023 bahwa Kuat Maruf tidak memiliki masalah pribadi dengan Brigadir J.

"Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa di muka persidangan pada tanggal 9 Januari 2023 yang pada pokoknya menyatakan 'terdakwa tidak pernah punya masalah dengan korban'," tegas tim Penasihat Hukum Kuat Maruf.

BERITA REKOMENDASI

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Khusus Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Telah didengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa (depan) pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.


Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas