Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini 4 Pernyataan Penting Menko Polhukam Mahfud MD soal Kasus Brigadir J
Kasus polisi tembak polisi itu juga turut mendapat perhatian dari berbagai elemen salah satunya dari Menko Polhukam Mahfud MD
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebentar lagi memasuki sidang vonis.
Dijadwalkan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dkk akan dilangsungkan pada 13 Februari 2023.
Kasus polisi tembak polisi itu juga turut mendapat perhatian dari berbagai elemen salah satunya dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Harapkan Hukuman yang Setimpal untuk Pembunuh Anaknya
Berikut deretan komentar penting Mahfud MD dalam kasus pembunuhan berencana ini yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Awasi Kejaksaan yang Tangani Kasus Brigadir J
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya sampai P-21.
Kasus ini akan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.
"Kita sekarang akan mengawasi kejaksaan dan mendorong agar memiliki semangat yang sama dengan Polri," kata Mahfud pada konferensi pers terkait Penuntasan Kasus Kematian Brigadir Yosua, secara virtual, Selasa (9/8/2022).
Mahfud menegaskan, kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus Brigadir J dengan konstruksi hukum yang kuat.
Tujuannya mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan.
Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Berharap Kliennya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
2. Ada Jenderal Tiga Bergerilya di Vonis Sambo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan gerakan yang ingin mengintervensi putusan atau vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Menurutnya ada sosok seorang jenderal bintang satu yang melakukan "gerakan bawah tanah" agar vonis Ferdy Sambo ringan, bahkan bebas jeratan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.