Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Harapkan Hukuman yang Setimpal untuk Pembunuh Anaknya
Rosti sebelumnya mengaku kecewa saat mendengar tuntutan pidana hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ferdy Sambo
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - H-12 jelang sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo yang akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023, ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap ada keadilan untuk mendiang anaknya.
Rosti sebelumnya mengaku kecewa saat mendengar tuntutan pidana hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo.
Hal itu karena ia dan keluarganya berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum yakni pidana mati, karena merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ia merasa kecewa setelah menyaksikan melalui tayangan televisi, terkait jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) lalu.
Baca juga: Penasihat Hukum Klaim Jaksa Gagal Buktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa. Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup," jelas Rosti, dalam tayangan Kompas TV, beberapa waktu lalu.
Sebagai orang tua yang telah dipisahkan dari anaknya melalui cara 'pembunuhan yang terorganisir', dirinya tidak menerima bahwa pembunuh sang anak hanya dituntut hukuman seumur hidup.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J yang ia nilai sebagai tindakan yang sangat sadis.
"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340, tidak berimbang kejahatan yang dilakukannya kepada anak kami, pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," tegas Rosti.
Baca juga: Rosti Menangis, Minta Bantuan Presiden Jokowi dan Hakim agar Dapat Keadilan
Rosti pun meminta ditegakkannya keadilan untuk almarhum anaknya dan tentunya keluarganya.
"Jadi di sini kami sebagai ibundanya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya, kami rakyat yang sangat kecil yang terzolimi," kata Rosti.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Tuntutan Ringan Putri Candrawathi, Rosti: Dia Perempuan Penuh Dusta
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Berharap Kliennya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.