Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Harapkan Hukuman yang Setimpal untuk Pembunuh Anaknya

Rosti sebelumnya mengaku kecewa saat mendengar tuntutan pidana hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ferdy Sambo

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Harapkan Hukuman yang Setimpal untuk Pembunuh Anaknya
Wartakota/Yulianto
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Rosti Simanjuntak berharap ada keadilan untuk mendiang anaknya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - H-12 jelang sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo yang akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023, ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap ada keadilan untuk mendiang anaknya.

Rosti sebelumnya mengaku kecewa saat mendengar tuntutan pidana hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo.




Hal itu karena ia dan keluarganya berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum yakni pidana mati, karena merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Ia merasa kecewa setelah menyaksikan melalui tayangan televisi, terkait jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) lalu.

Baca juga: Penasihat Hukum Klaim Jaksa Gagal Buktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa. Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup," jelas Rosti, dalam tayangan Kompas TV, beberapa waktu lalu.

Sebagai orang tua yang telah dipisahkan dari anaknya melalui cara 'pembunuhan yang terorganisir', dirinya tidak menerima bahwa pembunuh sang anak hanya dituntut hukuman seumur hidup.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, tuntutan itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J yang ia nilai sebagai tindakan yang sangat sadis.

"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340, tidak berimbang kejahatan yang dilakukannya kepada anak kami, pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," tegas Rosti.

Baca juga: Rosti Menangis, Minta Bantuan Presiden Jokowi dan Hakim agar Dapat Keadilan

Rosti pun meminta ditegakkannya keadilan untuk almarhum anaknya dan tentunya keluarganya.

"Jadi di sini kami sebagai ibundanya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya, kami rakyat yang sangat kecil yang terzolimi," kata Rosti.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas