Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Harapkan Hukuman yang Setimpal untuk Pembunuh Anaknya

Rosti sebelumnya mengaku kecewa saat mendengar tuntutan pidana hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ferdy Sambo

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Harapkan Hukuman yang Setimpal untuk Pembunuh Anaknya
Wartakota/Yulianto
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Rosti Simanjuntak berharap ada keadilan untuk mendiang anaknya. 

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas