Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Eks Direktur Operasi PT Antam

KPK telah menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam ANTM Dodi Martimbang sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Eks Direktur Operasi PT Antam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) periode 2015-2017 Agus Zamzam Jamaluddin pada Rabu (1/2/2023).

Agus diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.




"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga: Kasus Korupsi Kapal Pengangkut Tank, KPK Periksa Pensiunan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari

Selain Agus, penyidik juga memanggil pegawai PT Antam bernama Fakhri Reza.

Belum diketahui materi yang didalami penyidik KPK terhadap dua saksi itu.

KPK telah menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam ANTM Dodi Martimbang sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, 0ada tahun 2017, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Saat kerja sama tersebut dilakukan, posisi jabatan Dodi Martimbang selaku General Manager UBPP logam mulia PT Antam.

Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

"Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT LM dengan direkturnya, Siman Bahar, untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT AT Tbk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam.

Di mana antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

"Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT AT Tbk dan PT LM, diduga terdapat beberapa isi point perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal," ungkap Alex.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas