Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penasihat Hukum Sebut Ferdy Sambo Sudah Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim

Menurut Rasamala yang perlu menyiapkan mental justru masyarakat untuk berikan kesempatan hakim pertimbangan putusan secara jernih

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penasihat Hukum Sebut Ferdy Sambo Sudah Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Tangkapan layar terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat sedang menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023) 

“Harapannya vonisnya tentu lebih ringan dari apa yang telah disampaikan dari tuntutan jaksa. Sesuai dengan duplik yang telah kami sampaikan terkait pasal 55 ayat 1 ke-1 tetapi ayat 1 ke-2 tidak digunakan. Jadi apakah kemudian bisa menjatuhkan pidana terhadap seorang pelaku yang tidak didakwakan di dalam surat dakwaan, secara hukum itu tidak dimungkinkan,” jelas Rasamala. 

Rasamala melanjutkan pihaknya akan melihat hakim akan mengkonstruksikan perkara kliennya. Ia juga berharap hakim bisa melihat berdasarkan fakta di persidangan dan memutuskan secara adil untuk semuanya.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup atas Tewasnya Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemuan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas