Perintah Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara Soal Tukar Sabu: Mainkan Ya Mas!
Teddy kembali memerintahkan agar Dody mengamankan sebagian barang bukti sabu yang telah disita Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan adanya perintah yang diberikan oleh Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terkait penukaran barang bukti narkotika berupa sabu.
Dalam berkas dakwaan terungkap bahwa Teddy memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara hingga dua kali.
Perintah pertama diberikan pada tanggal 17 Mei 2022 melalui pesan teks.
Namun saat itu, AKBP Dody masih ragu karena tidak berani.
"Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Dody Prawiranegara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).
Kemudian perintah kedua diberikan pada 20 Mei 2022.
Saat itu mereka sama-sama menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
"Pada saat acara makan malam tersebut, saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'Jangan lupa Singgalang 1' kepada terdakwa, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Dody Prawiranegara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).
Kemudian pada pukul 22.00 WIB, Dody dihampiri oleh ajudan Teddy yang menyampaikan agar dirinya menuju kamar di lantai 8 Hotel Santika.
Begitu tiba, Teddy kembali memerintahkan agar Dody mengamankan sebagian barang bukti sabu yang telah disita Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram.
"Dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota," ujar jaksa penuntut umum.
AKBP Dody sempat menolak perintah tersebut dengan mengatakan dirinya tidak berani.
Dari negosiasi di antara keeduanya, pada akhirnya AKBP Dody menyanggupi perintah itu. Namun kesanggupan itu bersyarat.
"Jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh terdakwa, karena terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama," ujar JPU.