Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKS Sambut Baik Putusan MK Soal Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Anggota Komisi II DPR RI ini pun menilai bahwa masa jabatan 2 periode, yang sama dengan 10 tahun dinilai merupakan waktu yang lama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKS Sambut Baik Putusan MK Soal Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). 

Selain itu, pemohon juga menilai bahwa Pasal 7 UUD 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Pemilu, Presiden Dua Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Menanggapi pokok perkara pemohon, Ketua MK Anwar Usman menegaskan menolak seluruh permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar pada Selasa (31/1/2023).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas