Satgas P2MI Projo Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Terlibat Penempatan CPMI Non-prosedural
Kementerian Ketenagakerjaan Giat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat penampungan CPMI.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Giat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara Non-prosedural ke beberapa wilayah di Timur Tengah.
Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan upaya penempatan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.
Kemudian, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur bersama Intelkam Polda Jatim melakukan penggerebekan rumah penampungan Calon Pekerja Mirgran Indonesia (CPMI) ilegal di Surabaya.
Baca juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, Satgas P2MI Projo Kirim Bantuan dan Terjunkan Tim Ke Pelosok
Ditemukan 29 orang berikut 29 telepon seluler milik CPMI yang akan diberangkatkan secara non-prosedural.
Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Ketua Satgas P2MI Projo Sinnal Blegur mendukung dan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha kepada P3MI yang terlibat dalam penempatan calon pekerja migran Indonesia secara Non-prosedural.
"Jika informasi yang kami (Satgas P2MI Projo) terima benar, maka Kementerian Ketenagakerjaan harus memberikan sanksi tegas hingga mencabut Surat izin 7 PT tersebut untuk menimbulkan efek jera kepada PT lainnya," kata Sinnal Blegur, Rabu (1/2/2023).
"Ketegasan dalam memberikan sangsi harus terbuka dan diketahui oleh publik, sehingga menjadi pembelajaran bagi banyak orang, bahwa pengiriman PMI secara nonprosedural adalah perdagangan manusia lanjutnya," sambungnya.
Dari 7 PT yang dilaporkan, ada 2 PT yang menjadi bagian dari 49 PT yang ditunujuk pemerintah untuk menempatkan CPMI secara prosedural melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Oleh karena itu, Satgas P2MI Projo mendukung kinerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk tegas dan kongkrit dalam melindungi calon pekerja migran Indonesia.
P3MI yang terbukti melakukan pengiriman non prosedural wajib di hukum.
"Termasuk 2 PT, yang tergabung dalam 49 PT yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan penempatan PMI secara prosedural melalui SPSK, harus di cabut Surat izin P3MI nya," tegas Sinnal.
Sebelumnya, beredar di media sosial terkait laporan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digagalkan di Bandara Udara Internasional Juanda dan penggerebekan 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di rumah penampungan, Jalan Tembok Dukuh 5 No 75 Surabaya.
Baca juga: Satgas P2MI Projo Kutuk Keras Penyiksaan Pekerja Migran Sugiyem di Singapura
Dalam laporan itu disebutkan 7 nama PT yang terlibat dalam penempatan CPMI Non-prosedural.