Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023, Satu Hari Sebelum Hari Kasih Sayang
Sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023, satu hari menjelang hari kasih sayang.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses panjang persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera memasuki babak akhir.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut JPU Frustasi dan Hanya Meracau
H-12 jelang vonis terhadap Ferdy Sambo, Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyoroti sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nota pembelaan atau pledoi, replik hingga duplik Ferdy Sambo.
Ia menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan JPU didasarkan pada dakwaan hingga pembuktian.
Oleh karena itu dirinya menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh JPU dengan mengajukan tuntutan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dianggap profesional dan bukan merupakan halusinasi seperti yang dituduhkan Penasihat Hukum dalam duplik yang dibacakan Selasa kemarin.
"Tuntutan itu adalah kesimpulan dari keseluruhan pekerjaan Jaksa Penuntut Umum dari hulu ke hilir, dari dakwaan sampai dengan pembuktian saya pikir apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy sambo sudah sangat profesional dan bukanlah halusinasi," tegas Martin, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (1/2/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Ferdy Sambo Disindir Pakai Advokat Sama dengan Ricky Rizal & Kuat Maruf, Pengacara: Tak Ada Larangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.