Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Datang dari Jakpus ke PN Jakarta Selatan, Pendukung Berharap Hakim Vonis Bebas Putri Candrawathi

Pendukung bernama Neni Arsjad asal Jakarta Pusat berharap bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi bisa bebas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Datang dari Jakpus ke PN Jakarta Selatan, Pendukung Berharap Hakim Vonis Bebas Putri Candrawathi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Neni pendukung Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung bernama Neni Arsjad asal Jakarta Pusat berharap bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari pidana delapan tahun penjara.

Adapun harapan tersebut disampaikan Neni setelah menyaksikan jalannya persidangan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Mudah-mudahan insyaallah di tanggal 13 pembacaan vonis saya hadir. Mengenai tuntutan delapan tahun itu tidak tidak sesuai menurut saya mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya harapannya sih bisa bebas," kata Neni kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2022).

Neni melanjutkan sehingga beliau bisa kembali ke keluarganya dan anak-anaknya.

"Saya secara pribadi tidak mengenal beliau saya tidak mengenal siapapun di sini, tapi saya selalu mengikuti sidang," jelasnya.

Neni juga mengungkapkan mengapa dirinya mendukung terdakwa Putri Candrawathi. Menurut penuturannya karena Putri Candrawathi sepanjang persidangan tidak ada yang membela.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mengapa saya begitu mendukung karena tidak ada perempuan baik dari ahli tidak ada yang membela. Saya di sini bukan membela tapi memberitahu bahwa perempuan itu harus kuat, harus bisa berbicara apapun itu dan disuarakan," tegasnya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara tewasnya Brigadir J, pada sidang dua pekan mendatang.

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai dilaksanakan.

Kekinian, kubu dari Putri Candrawathi membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPu) terkait tuntutan 8 tahun penjara.

"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Kamis (2/2/2023).

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas