Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lewat Duplik, Kubu Bharada E dan Putri Candrawathi akan Balas Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini

Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berganda duplik, Kamis (2/2/2023).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lewat Duplik, Kubu Bharada E dan Putri Candrawathi akan Balas Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini
Istimewa
Putri Candrawathi (kiri) dan Richard Eliezer atau Bharada E (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berganda duplik, Kamis (2/2/2023). 

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas