Minta Divonis Adil, Ferdy Sambo: Saya Tak Rencanakan Pembunuhan Yosua, Peristiwa Terjadi Begitu Saja
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua pekan depan.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan.
Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri itu menunggu sidang vonisnya yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023, mendatang.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Ferdy Sambo memberikan vonis yang adil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya.
Baca juga: Minta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya, Ferdy Sambo: Tak Bisa Jadi Suami dan Ayah yang Baik
Aspek yang diharapkan akan dipertimbangkan itu satu diantaranya adalah dirinya tidak pernah merencanakan pembunuhan tersebut, peristiwa itu terjadi begitu cepat tanpa adanya perencanaan.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa saat itu dirinya sangat marah karena mengetahui bahwa sang istri dilecehkan oleh ajudannya sendiri, tuduhan ini hingga kini tidak diyakini JPU.
"Bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi. Mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," tegas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari mendatang, tepat pada momen Valentine.
Sementara itu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Kamis (2/2/2023) ini, sedang menjalani sidang duplik.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.