Minta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya, Ferdy Sambo: Tak Bisa Jadi Suami dan Ayah yang Baik
Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berharap Tuhan mengampuni dirinya dan memberikan kekuatan pada keluarganya.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis ini merupakan H-11 jelang sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Pada hari ini pula, sang istri, yakni Putri Candrawathi tengah menjalani sidang duplik untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan atau pledoinya.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait jelang vonis dirinya dan sang istri, Ferdy Sambo pun sebelumnya telah membacakan pledoinya yang berisi permintaan maafnya kepada sang istri dan anak-anaknya karena telah lalai menjalankan tugasnya sebagai seorang suami serta ayah yang baik.
"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya, beberapa waktu lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berharap Tuhan mengampuni dirinya dan memberikan kekuatan pada keluarganya.
"Semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," jelas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari mendatang, tepat pada momen Valentine.
Sementara itu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Kamis (2/2/2023) ini, sedang menjalani sidang duplik.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Baca tanpa iklan