Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Irfan Widyanto Minta Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J 

AKP Irfan Widyanto melanjutkan dirinya berharap Majelis Hakim bisa membebaskannya dari dakwaan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in AKP Irfan Widyanto Minta Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J 
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga yakni AKP Irfan Widyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan..

Pernyataan tersebut diungkapkan AKP Irfan Widyanto dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Vonis Hakim di Kasus Perintangan Penyidikan Jadi Penentu Nasib Irfan Widyanto di Institusi Polri

"Saya mohon dari lubuk hati yang paling dalam atas kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim yang saya muliakan, bahwa keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk Negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," kata AKP Irfan Widyanto di persidangan.

AKP Irfan Widyanto melanjutkan dirinya berharap Majelis Hakim bisa membebaskannya dari dakwaan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Dengan mendasari kepada perbuatan saya, alasan, situasi dan kondisi serta Sidang Kode Etik Profesi yang akan saya hadapi setelah mendapatkan Putusan dari Majelis Hakim yang terhormat. Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," harap AKP Irfan Widyanto.

Harapan itu ia ungkapkan agar dirinya dapat dengan segera kembali bertugas untuk mengabdi kepada Ibu Pertiwi, kepada bangsa dan negara, sebagaimana yang sudah ia jalani sejak 18 tahun lalu.

Berita Rekomendasi

"Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada Negara dan Pimpinan," tegas AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Klaim Tak Rusak DVR CCTV di Pos Security Komplek Polri Kediaman Ferdy Sambo

Adapun dalam persidangan sebelumnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Baca juga: Vonis Hakim di Kasus Perintangan Penyidikan Jadi Penentu Nasib Irfan Widyanto di Institusi Polri

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," katanya.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas