Bacakan Pleidoi, Brigjen Hendra Kurniawan Minta Segera Dibebaskan dari Tahanan
Menurut kuasa hukum, terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Hal itu diungkap tim kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan dalam agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan mengadili menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan," ujar kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurut kuasa hukum, terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan ke satu primair.
Karena itu, kuasa hukum meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membebaskan Hendra Kurniawan dari segala tuntutan.
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," jelasnya.
Baca juga: Pembelaan Brigjen Hendra Kurniawan: Skrining CCTV Hanya Untuk Kepentingan Penyidikan Kematian Yosua
Tak hanya itu, Kuasa Hukum juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta untuk mengembalikan dan memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda. Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.