Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baiquni Wibowo Menyalin Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo karena Tak Tega Melihat Chuck Putranto Panik

Baiquni Wibowo mengaku menyalin rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo karena dirinya tak tega melihat Chuck Putranto terlihat panik.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baiquni Wibowo Menyalin Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo karena Tak Tega Melihat Chuck Putranto Panik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo mengaku menyalin rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo karena dirinya tak tega melihat Chuck Putranto terlihat panik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo membela diri soal penyalinan rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo.

Pembelaan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2/2023).

Sebagaimana diketahui, selama proses persidangan Baiquni berperan menonton dan menyalin rekaman CCTV Rumah Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga.

Perbuatan itu disebutnya untuk membantu mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang terlihat panik.

Baca juga: Laptop Baiquni Dirusak, Ahli Pastikan Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Aman

"Saat itu kondisi Chuck Putranto terlihat panik, takut dan tidak seperti biasanya. Saya tahu itu karena saya teman satu letingnya. Kami kenal mulai dari pendidikan di Akpol dulu," kata Baiquni dalam persid ngan pada Jumat (3/2/2023).

Tanpa pikir panjang, Baiquni langsung bersedia saat diminta melihat dan menyalin rekaman CCTV itu.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tidak berpikir panjang saat diminta untuk melihat dan mengcopy CCTV dari DVR yang saat itu saya belum tahu berasal dari mana," ujarnya.

Rekaman CCTV itu ditontonnya bersama Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit.

Saat menonton, Chuck Putranto dan Arif Rachman disebut Baiquni tampak panik.

"Saya pun masih tidak mengetahui apa yang membuat mereka kaget saat menonton rekaman tersebut."

Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Baiquni membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum.


Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Jaksa Pastikan Chuck Putranto Menghilangkan Rekaman CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas