Cat Mobil Pajero AKBP Purn Eko yang Lindas Hasya Diganti, Pakar Duga Wujud Code of Silence Polisi
Pakar menduga digantinya cat mobil Pajero AKBP Purn Eko yang melindas Muhammad Hasya diganti adalah bentuk code of silence atau kode senyap polisi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti perubahan cat mobil Mitsubishi Pajero milik AKBP Purn Eko Setio Budi Wahono yang melindas mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syahputra hingga tewas.
Sebelumnya, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tampak mobil milik AKBP Purn Eko itu berwarna hitam.
Namun, ketika rekonstruksi ulang digelar, cat mobil tersebut berubah menjadi warna putih.
Reza pun menduga bahwa pergantian cat mobil AKBP Purn Eko ini adalah upaya merekayasa barang bukti.
Sehingga, menurutnya, hal ini tidak boleh disepelekan oleh pihak kepolisian.
"Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa oleh polisi? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap? Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil belaka," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Pihak Hasya Atallah Anggap Rekonstruksi Ulang Mengandung Maladministrasi, Keluarga Buat Laporan Baru
Selain itu, Reza menilai adanya pergantian cat mobil itu adalah bentuk code of silence atau kode senyap dari kepolisian untuk menutup-nutupi keslahan yang dilakukan oleh AKBP Eko.
"Wajar kalau publik mengendus jangan-jangan pada kasus ini terjadi lagi kode senyap alias code of silence."
"Itu lho, subkultur toksik yang ditandai oleh kecenderungan personel polisi menutup-nutupi kesalahan sejawat mereka. Endusan publik bisa saja keliru," jelasnya.
Tidak hanya itu, Reza juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Hasya oleh Dirlantas Polda Metro Jaya karena dianggap lalai.
Ia pun mengingatkan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan Korps Bhayangkara mengedepankan 'problem solving dan restorative justice.
"Artinya apalagi dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen. Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah.
Baca juga: Alasan Pensiunan Polri Tidak Gunakan Mobilnya Bawa Mahasiswa UI ke Rumah Sakit Usai Kecelakaan
Sehingga, Reza menganggap penetapan tersangka terhadap Hasya hanya memenuhi faktor kepastian hukum tanpa adanya keadilan.
Tak hanya itu, keputusan tersebut pun dinilainya sebagai wujud penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.