Dituntut 1 Tahun Penjara, AKP Irfan Widyanto: Hati Saya Menjerit, Namun Tak Berdaya untuk Berontak
Terdakwa AKP Irfan Widyanto mengungkapan bahwa hatinya menjerit dijatuhi tuntutan pidana dari kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa AKP Irfan Widyanto mengungkapan bahwa hatinya menjerit dijatuhi tuntutan pidana dari kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Pernyataan tersebut diungkapkan AKP Irfan Widyanto dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Apakah yang saya lakukan salah? Menjalankan perintah untuk mendatangi TKP kemudian membantu tugas Divisi Propam yang saat itu sedang melakukan tugas. Saya yakinkan salah bila perintah tersebut datang dari atasan atau komandan dari divisi lain yang tidak memiliki kewenangan misal Lalu Lintas, Samapta, Intel, karena bukan kewenangan mereka memberikan perintah," kata AKP Irfan Widyanto di persidangan.
AKP Irfan Widyanto melanjutkan secara etika kepolisian dirinya menyerahkan kasus yang tengah ia jalani kepada internal Polri.
"Namun secara pidana, hati saya menjerit namun tak berdaya untuk memberontak. Apakah sebagai seorang Prajurit Bhayangkara harus saya menanggung beban sedemikian besarnya karena menjalankan perintah atasan? " jelas AKP Irfan Widyanto.
Kemudian AKP Irfan Widyanto juga menuturkan pemberitaan media yang masif yang tidak berimbang, caci maki yang diterima oleh dirinya dan keluarga, hingga ancaman pidana menanti dirinya.
"Sejarah membuktikan, sejak awal Polri berdiri hingga saat ini, baru kali ini peristiwa yang seperti ini terjadi melibatkan petinggi Polri. Tidak ada satupun diantara kami, bahkan petinggi Polri lainnya pun yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi," kata AKP Irfan Widyanto.
Menurut AKP Irfan Widyanto hal itu telah didukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media.
"Bahwa hanya pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" jelas AKP Irfan Widyanto.
Adapun dalam persidangan sebelumnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Mengaku Sangat Terpukul dan Terzalimi, Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Dicecar Soal Statusnya Sebagai Anggota Satgasus Merah Putih
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.