Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indeks Persepsi Korupsi Turun, Mahfud MD Ajak Parpol Kerja Sama Sahkan Dua RUU Ini

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa ikut melakukan tindakan teknis operasional dalam pencegahan terjadinya korupsi di legislatif dan yudikatif.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Indeks Persepsi Korupsi Turun, Mahfud MD Ajak Parpol Kerja Sama Sahkan Dua RUU Ini
Capture Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara mengenai turunnya IPK Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 sebanyak empat poin dari tahun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak seluruh partai politik di DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Uang Kartal (pembatasan belanja uang tunai).

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa ikut melakukan tindakan teknis operasional dalam pencegahan terjadinya korupsi di legislatif dan yudikatif.

Ia mengatakan pemerintah hanya bisa memberikan pandangan kepada legislatif dan yudikatif dari sudut pandang akademis terkait pencegahan hal tersebut.

"Sehingga pemerintah kan tidak bisa ikut ya dalam urusan-urusan parpol, punya agenda apa dan sebagainya," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (3/2/2023).

"Saya mengajak kerja sama ini partai politik. Pemerintah mengajukan RUU Perampasan Aset. Jadi peristiwa-peristiwa pidana yang kemudian ada asetnya itu bisa dirampas sebelum putusan final," sambung dia.

Ia mencontohkan terkait kasus BLBI.

BERITA REKOMENDASI

Ketika itu, negara telah memberikan bantuan dengan jaminan surat-surat terkait aset milik debitur atau kreditur.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Mahfud MD: Bukan Karena Penegakan Hukum di Bidang Korupsi

Namun demikian, dalam perjalanannya ternyata aset tersebut tiba-tiba sudah dipindahtangankan meski surat kepemilikannya masih berada di tangan negara.

"Kalau boleh perampasan aset, itu kan bisa diselamatkan. Dan orang yang sedang berperkara tidak cari apa-apa dirampas saja dulu asetnya. Undang-Undang ini sudah disampaikan ke DPR belum disetujui," kata Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga telah mengajukan RUU Uang Kartal yang membatasi belanja menggunakan uang tunai tidak boleh lebih dari Rp100 juta.

Apabila belanja dilakukan lebih dari Rp100 juta, maka uang tersebut harus diambil dari bank dibayarkan lewat bank.


Rancangan aturan tersebut, kata dia, memungkinkan pemerintah atau aparat penegak hukum mengetahui potensi korupsi berdasarkan aliran dana dari bank terkait.

Namun demikian, kata dia, RUU tersebut juga senasib dengan RUU perampasan aset.

"(Rancangan) Undang-Undang ini belum disetujui oleh DPR," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas