Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Arif Rahman Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

Marcella meminta agar majelis hakim menyatakan Arif Rahman tidak terbukti bersalah dalam perkara ini dan melepaskan Arif dari segala tuntutan jaksa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Arif Rahman Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Ist
Arif Rachman Arifin dalam persidangan Jumat (20/1/2023). Kuasa Hukum terdakwa Arif Rahman Arifin, Marcella Santoso meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memutus bebas kliennya 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Arif Rahman Arifin, Marcella Santoso meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus bebas kliennya dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Marcella dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 1 tahun penjara dalam sidang, Jumat (3/2/2023).

Adapun alasan pihaknya meminta putusan bebas itu karena kata Marcella, kliennya itu merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Sembari Menangis dan Ketakutan, Istri Arif Rachman Cerita Khawatir Keselamatan Anaknya

"Terdakwa Arif Rahman Arifin merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri," kata Marcella dalam persidangan.

Tak hanya itu, usia Arif yang sudah menyentuh angka 43 tahun juga dinilai Marcella sudah tidak produktif. Sehingga, jika nantinya dipidana dan keluar dari Polri maka dikhawatirkan tidak mendapat pekerjaan lain.

Hal itu dinilai menjadi faktor yang berpengaruh bagi kehidupan keluarga Arif, terlebih sang anak kata Marcella, sedang mengidap penyakit gangguan darah atau hemofilia yang kini butuh biaya pengobatan.

Berita Rekomendasi

"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rahman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," jelas dia.

Atas hal itu kata dia, penahanan atas kliennya membuat pihak keluarga merasa terbebani. Marcella menuturkan, selama Arif ditahan, anak dan istrinya kini hanya bisa bergantung kepada orang tua dan mertua.

Baca juga: Minta Dibebaskan, AKBP Arif Rachman Punya Anak yang Masih Butuh Biaya Pengobatan Hemofilia Tipe A

Oleh karena itu, Marcella meminta agar majelis hakim menyatakan Arif Rahman tidak terbukti bersalah dalam perkara ini dan melepaskan Arif dari segala tuntutan jaksa.

"Melepaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas unavia principle," ungkap Marcella.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas