Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Aset Bernilai Ekonomis Punya Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset bernilai ekonomis yang dimiliki Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Telusuri Aset Bernilai Ekonomis Punya Gubernur Papua Lukas Enembe
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KPK Telusuri Aset Bernilai Ekonomis Punya Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset bernilai ekonomis yang dimiliki Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penelusuran dilakukan saat tim penyidik memeriksa tiga saksi di Polda Papua, Kamis (2/2/2023).

Para saksi dimaksud yakni, Yonater Karomba, swasta; Herman, notaris; dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom, swasta.

Sementara, ada satu saksi yang juga diperiksa dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yaitu David Manibui selaku Komisaris PT Bintuni Energy Persada.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/2/2023).

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli, Apa Itu?

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas