Mengaku Mental dan Perasaannya Hancur tapi Richard Eliezer Berusaha Tegar
Sidang vonis untuk dirinya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari mendatang.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
![Mengaku Mental dan Perasaannya Hancur tapi Richard Eliezer Berusaha Tegar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-duduk-di-sidang.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini tengah berharap mendapatkan vonis ringan atau bebas dari hukuman pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis untuk dirinya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sebelumnya mengajukan tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadapnya.
Kemudian ia 'membalasnya' melalui nota pembelaan atau pledoi yang menjadi salah satu cara dirinya menggugah hati nurani Majelis Hakim.
Richard Eliezer mengatakan bahwa perasaannya hancur dan mentalnya pun terganggu saat ia menyadari bahwa dirinya harus terlibat dalam kasus pelik ini, kasus pembunuhan berencana yang sebenarnya 'tidak ia inginkan'.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Richard Eliezer, dalam pledoinya beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini menimbulkan rasa sakit dalam hatinya, namun ia tetap berusaha untuk tegar menghadapi proses hukum yang tengah ia jalani.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Berharap Hakim Beri Putusan Seringan-ringannya
"Namun saya berusaha tegar," tegas Richard Eliezer.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.