Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Kasus Perintangan Penyidikan, Chuck Putranto: Saya Sangat Terbebani dan Malu

Chuck Putranto menyampaikan bahwa dirinya sangat kecewa kepada Ferdy Sambo karena loyalitasnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in Terlibat Kasus Perintangan Penyidikan, Chuck Putranto: Saya Sangat Terbebani dan Malu
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa kasus perintangan penyelidikan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto mengungkapkan bahwa dirinya terbebani dan malu dengan kasus yang saat ini ia sedang hadapi.

Hal tersebut diungkap Chuck Putranto dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) malam.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Sampaikan Pesan ke Istri dan Anak: Tetap Tabah dan Kuat Hadapi Semua

"Majelis hakim yang dimuliakan oleh Allah SWT. Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai hari ini saya yakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Yang Maha Kuasa," kata Chuck di persidangan.

Chuck Putranto menyampaikan bahwa dirinya sangat kecewa kepada Ferdy Sambo karena loyalitasnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Tetapi di satu sisi saya sangat kecewa ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi dan berdampak sangat besar anak, istri, keluarga dan karier saya," sambungnya

Chuck bercerita bahwa dengan apa yang ia alami mempengaruhi orang di sekitarnya.

Berita Rekomendasi

"Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya yang harus sampai harus melakukan pemeriksaan psikis dan termasuk juga terhadap istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri," tegas Chuck.

Adapun pada persidangan sebelumnya terdakwa obstructon of justice atau perintanan penyidkan kasus kematian Brigadir J, Chuck Putranto telah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penunutut umum (JPU).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Baiquni Wibowo Klaim Baru Tahu Peristiwa Penembakan Brigadir J dari Chuck Putranto

Tuntutan itu dilayangkan JPU dengan mempertimbangkan beberapa poin yang memeberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Dalam hal yang memberatkan, Chuck Putranto dianggap telah turut serta dalam merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Perintangan itu dilakukannya dengan mengambil dan menyimpan DVR CCTV di kompleks Duren Tiga.

"Terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah," kata jaksa penuntut umum dalam sidang agenda penuntutan terhadap Chuck Putranto pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian jaksa juga mempertimbangkan posisi Chuck Putranto sebagai perwira polisi semestinya mencegah tindakan Irfan Widyanto mengambl DVR CCTV.

Namun Chuck justru melakukan tindakan sebaliknya.

Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun dan Dijerat UU ITE, Kuasa Hukum: Jaksa Keliru Terapkan Pasal

"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Inova milik terdakwa," ujar jaksa.

Kemudian perbuatan Chuck yang menyerahkan DVR CCTV kepada Baiquni Wibowo juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya.

"Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta mengambil dan menyimpan DVR CCTV Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo megakibatkan terganggunya sistem elektronik." tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas