Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Guru SD Tulungagung Diskors Mengajar setelah Ketahuan Selingkuh dengan Kepsek

Guru SD MSR (38), harus rela diskors lantaran ketahuan selingkuh di sebuah hotel dengan kepala sekolahnya berinisial S (50).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Nasib Guru SD Tulungagung Diskors Mengajar setelah Ketahuan Selingkuh dengan Kepsek
Dokumen Polres Trenggalek
Proses evakuasi jenazah S, ASN Tulungagung dari salah satu hotel di Trenggalek. Guru SD MSR (38), harus rela diskors lantaran ketahuan selingkuh di sebuah hotel dengan kepala sekolahnya berinisial S (50). 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib ibu guru sekolah dasar di Tulungagung, Jawa Timur, MSR (38), harus diskors lantaran ketahuan selingkuh di sebuah hotel dengan kepala sekolah berinisial S (50).

MSR dalam sementara waktu ini tidak diperbolehkan mengajar di sekolah tempatnya mengajar di Besuki.

Informasi ini disampaikan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Senin (30/1/2023).

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (yakni memberhentikan MRS sementara)," ungkap Maryoto, dikutip dari Surya.co.id.

Skors ini, kata Maryoto, tidak menuai gejolak di masyarakat.

Lebih lanjut, pihaknya bakal mencarikan guru lain sebagai ganti MSR.

Baca juga: Ruang Kepsek dan TU SMPN 4 Bangkalan Terbakar, Dokumen Keuangan Hangus, padahal akan Diperiksa BPK

"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Maryoto.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, MSR adalah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun masa berlaku kontraknya selama dua tahun.

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pertimbangan perpanjangan atau putus kontrak terhadap MSR.

"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," tegas Maryoto.

Baca juga: 5 Fakta Kepsek Tulungagung Meninggal saat Selingkuh dengan Ibu Guru, Mendadak Sesak Napas di Kamar

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta MSR (38), guru di SDN 2 Besuki tidak diperbolehkan mengajar lebih dulu.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta MSR (38), guru di SDN 2 Besuki tidak diperbolehkan mengajar lebih dulu. (Tribunjatim.com/David Yohanes)

Meski demikian, Maryoto mengaku akan mengedepankan pembinaan terlebih dahulu.


Setidaknya MSR cukup diberikan sanksi administrasi, tidak sampai pemutusan kontrak.

Sebab, saat ini Kabupaten Tulungagung masih kesulitan memenuhi kebutuhan minimal tenaga guru.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas