Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puskapol UI: Timsel Minim Keterlibatan Perempuan, Komitmen KPU Belum Maksimal

Dari total 100 timsel yang namanya sudah diumumkan KPU melalui Pengumuman Nomor: 1/SDM.12-Pu/04/2023, keterwakilan perempuan masih minim

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Puskapol UI: Timsel Minim Keterlibatan Perempuan, Komitmen KPU Belum Maksimal
Tangkapan Layar
Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja mengumumkan anggota Tim Seleksi (Timsel) beberapa waktu lalu.

Timsel ini nantinya bertugas untuk menyeleksi calon-calon yang dirasa pantas untuk menjadi komisioner di KPU Daerah (KPUD).

Namun sayang, Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) mencatat, dari total 100 timsel yang namanya sudah diumumkan KPU melalui Pengumuman Nomor: 1/SDM.12-Pu/04/2023, keterwakilan perempuan masih minim. 

Hal ini tentu menjadi hambatan bagi kaum perempuan itu sendiri, kata Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah.

Dari total 100 timsel, perempuan hanya berjumlah 23 orang atau setara dengan 23 persen.

Padahal berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2023, KPU dalam menyusun komposisi tim seleksi harus memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca juga: KPU akan Rancang PKPU Hasil Putusan MK Presiden Dua Periode Tak Boleh Maju Cawapres

Berita Rekomendasi

"Hal ini menunjukan bahwa komitmen KPU terhadap keterwakilan perempuan dalam pembentukan tim seleksi belum optimal," kata Hurriyah dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023). 

Tercatat ada 10 provinsi yang keterwakilan timselnya masih di bawah 30 persen, yaitu Bengkulu (1 orang), Gorontalo (1 orang), Jambi (1 orang), Kalimantan Selatan (1 orang), Kepulauan Bangka Belitung (1 orang ),  Kepulauan Riau (1 orang),  Papua Barat Daya (1 orang),  Papua Pegunungan (1 orang), Papua Tengah (1 orang)
dan Sulawesi Barat (1 orang).

Sedangkan ada empat provinsi yang bahkan tidak ada sama sekali keterwakilan perempuannya, yaitu Banten, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara dan
Sumatera Barat.

Diketahui, dalam waktu dekat KPU akan memulai seleksi KPU Daerah di 20 Provinsi untuk masa jabatan 2023-2028.

Tahap awalnya adalah penetapan timsel untuk kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi hingga proses penetapan komisioner di 20 provinsi. 


Adapun 20 provinsi yang telah ditetapkan timselnya ialah Bengkulu, Jambi, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, banten, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Selain di tingkat provinsi, KPU juga pada tahun ini akan melangsungkan seleksi anggota KPU di 118 kabupaten/kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas