Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Kartu Prakerja Tahun 2023, Insentif dan Tahapannya

Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023. Berikut adalah syarat pendaftar Kartu Prakerja, insentif dan tahapannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Daftar Kartu Prakerja Tahun 2023, Insentif dan Tahapannya
https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023. Berikut adalah syarat pendaftar Kartu Prakerja, insentif dan tahapannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja pada Jumat, (3/2/2023).

Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara online hanya di laman www.prakerja.go.id.

Di tahun 2023 ini, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja.

Lantas, apa saja syarat peserta Kartu Prakerja?

Mengutip laman prakerja.go.id, berikut adalah syarat mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Baca juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Insentif dan Tahapannya

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Berita Rekomendasi

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Insentif Kartu Prakerja 2023

Insentif terdiri dari 2 (dua) jenis

1. Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah)

2. Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) yang diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas