Ungkap Dugaan Kecurangan MK, Zico Leonard Diwani-wanti Keluarga
Pihak di luar keluarga juga kini mulai sering menghubungi alumni Universitas Indonesia ini supaya dirinya berhati-hati dalam bertindak dan bersuara
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zico Leonard Djagardo adalah seorang advokat muda yang menemukan dugaan kecurangan dalam substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas temuanya itu, masyarakat sipil ini memperkarakan dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto tersebut.
Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".
Tindakan Zico ini pun menarik sorotan publik. Tak terlepas pihak keluarga.
Sebab, seperti diceritakan Zico dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023), keluarga Zico telah mewanti-wanti dirinya.
Baca juga: Perubahan Substansi Putusan MK, Zico Leonard : Ada Pihak yang Diuntungkan dari Pergantian Hakim
Pihak keluarga, cerita Zico, mengaku takut atas tindakan yang dirasa mereka berani itu.
“Kalau keluarga pasi takut. Keluarga sudah wanti-wanti, kok berani, sih,” kata Zico.
Pun pihak di luar keluarga juga kini mulai sering menghubungi alumni Universitas Indonesia (UI) ini supaya dirinya berhati-hati dalam bertindak dan bersuara.
“Menghubungi, cuma mengingatkan saja. Maksudnya mengingatkan sajalebih berhati-hati dalam bertindak, dalam bersuara,” jelasnya.
“Tapi bukan melarang. Untuk saat ini belum ada yang melarang,” Zico menambahkan.
Meski begitu, pria yang menokohkan Soe Hok Gie ini mengaku tidak gentar. Ia justru lebih mengkhawatirkan keluarganya.
“Ya sedikit (takut) ada lah, bukan buat saya, buat keluarga,” katanya.
Saat ini perihal perkara substansi, MK juga telah melakukan tindakan dengan membuat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hakim MK Enny Nurbanigsih didampingi Ketua MK Anwar Usman dalam konferensi persnya, Senin (30/1/2023), mengatakan MKMK dibentuk sebagai respon MK menanggapi soal perkara ini.
“Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya. Kemudian MKMK akan segera bekerja, itu mulai tanggal 1 Februari,” Kata Enny dalam konferensi persnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MKMK bertugas untuk memeriksa, menemukan fakta, dan kronologi terkait dugaan perubahan substansi putusan soal pencopotan hakim Konstitusi Aswanto
Masa kerjanya MKMK, kata Fajar, dimulai sedari hari ini hingga 1 maret 2023.