Cerita Erwin Aksa Soal Perjanjian antara Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Sandiaga Uno
Menjawab pertanyaan tersebut, Erwin mengaku ikut andil dalam membuat draf perjanjian yang dibuat oleh pengacara Sandiaga Uno.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis di DPP Partai Golongan Karya Erwin Aksa ditanya mantan Politisi Nasdem Akbar Faizal soal perjanjian antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Sandiaga Uno terkait kerja sama politik.
Menjawab pertanyaan tersebut, Erwin mengaku ikut andil dalam membuat draf perjanjian yang dibuat oleh pengacara Sandiaga Uno.
Ia mengaku melihat perjanjian tersebut.
Isinya, kata dia, adalah terkait pembagian tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur.
Perjanjian tersebut, kata dia, juga merupakan saran dari mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla atau JK.
JK, kata Erwin, menyarankan membuat perjanjian tersebut karena hal serupa pernah dilakukannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi Wakil Presiden pada 2004 sampai 2009.
"Jadi memang saya melihat ada perjanjian di mana Gubernur itu tugasnya apa, Wakil Gubernur tugasnya apa. Dan ini juga atas kemauan Pak JK. Pak JK dulu punya perjanjian dengan Pak SBY waktu 2004 sampai 2009," kata Erwin.
"Jadi waktu itu Pak SBY kerja apa, Pak JK kerja apa. Sama, Pak JK juga mengatakan bikin saja perjanjian sama seperti waktu saya dengan Pak SBY 2004 presidennya itu wapres. Pak JK sendiri yang menasehati kita kok," sambung dia.
Selain perjanjian tersebut, kata Erwin, ada satu perjanjian lagi yang dibuat.
Baca juga: Benarkah Surya Paloh Salah Perhitungan Politik Majukan Anies Baswedan Sebagai Bakal Capres Nasdem?
Akbar kemudian menanyakan kepadanya terkait isi dari perjanjian tersebut.
Menurutnya, perjanjian tersebut semacam perjanjian utang piutang.
Akbar kemudian menanyakan lagi perihal siapa yang berutang dan siaapa yang memberikan utang.
Erwin menjawab yang pasti adalah pihak yang mempunyai uang memberikan utang kepada yang tidak mempunyai uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.