Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Saja yang Boleh Daftar Kartu Prakerja 2023? Ini Syaratnya, Login prakerja.go.id

Inilah syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja 2023. Segera buat akun dan login di situs prakerja.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Siapa Saja yang Boleh Daftar Kartu Prakerja 2023? Ini Syaratnya, Login prakerja.go.id
HO
Inilah syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja 2023. Segera buat akun dan login di situs prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 telah resmi dibuka sejak Jumat (3/2/2023) kemarin.

Masyarakat yang ingin menjadi peserta Kartu Prakerja 2023 wajib segera mendaftarkan diri.

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 dilakukan secara online melalui situs prakerja.go.id atau klik link ini.

Tidak ada situs yang lain, begitu juga dengan metode pendaftaran Kartu Prakerja 2023 lainnya.

Baca juga: Cara Membuat Akun Kartu Prakerja 2023 di dashboard.prakerja.go.id, Pendaftaran Sudah Dibuka

Lantas, siapa saja yang boleh mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja 2023?

Mengutip dari situs resminya, syarat pertama bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja 2023 adalah warga negara Indonesia (WNI).

Adapun batasan usianya adalah paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Berita Rekomendasi

Artinya, bagi masyarakat yang sudah berusia di atas 50 tahun bahkan 60, masih boleh mendaftar Kartu Prakerja 2023.

Sepanjang tidak melewati batas usia maksimal yaitu 64 tahun.

Syarat kedua adalah tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Artinya, jika Anda masih bersekolah di jenjang SMA atau sederajat dan kuliah, tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023.

Klik www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka
Klik www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka (IG @prakerja.go.id)

Baca juga: Tahapan Proses Kartu Prakerja, Dimulai dari Pendaftaran Melalui Laman dashboard.prakerja.go.id

Syarat lainnya adalah sedang mencari kerja, terutama para pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Selain itu, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, juga boleh mendaftarkan diri.

Syarat selanjutnya adalah bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas