Cara Buat Paspor Sehari Jadi Rp 1 Juta, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan
Simak cara buat paspor sehari jadi Rp 1 juta dengan layanan percepatan dari kantor Imigrasi. Ini dokumen yang harus disiapkan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat paspor sehari jadi Rp 1 juta dengan layanan percepatan dari kantor Imigrasi.
Diketahui, biasanya pembuatan paspor dilakukan dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.
Namun, dalam pembuatan paspor sehari jadi, pemohon tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor.
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, pemohon bisa langsung mendatangi kantor Imigrasi setempat dengan membawa sejumlah persyaratan.
“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis."
"Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ungkap Achmad pada Rabu (11/1/2023), dikutip dari laman Imigrasi.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Minta Maaf soal M-Paspor Tidak Bisa Diakses, Kini Sediakan Layanan Walk In
Dalam pembuatan paspor sehari jadi ini, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Adapun pembayaran biaya pengurusan paspor tersebut dapat dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak
Selain itu, Achmad mengimbau kepada pemohon agar datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
Pasalnya, apabila pemohon datang di siang hari, kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
Berikut syarat dan prosedur yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor sehari jadi:
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Ikuti Langkah Ini
Syarat dan Ketentuan
- Hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya