Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Disidang di Bukittinggi, Ini Tanggapan JPU

Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (6/2/2023).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Disidang di Bukittinggi, Ini Tanggapan JPU
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (6/2/2023). 

"Yang oleh karenanya masuk ke wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi dan sama sekali bukan wewenang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam persidangan pada Kamis (2/2/2023).

Oleh sebab itu, Hotman Paris meminta agar perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Padang.

"Karena locus delictinya adalah Kota Padang  atau Kota Bukittinggi, maka yang berwenang memriksa dan mengadili perkaa ini adalah Pengadilan Negeri Padang atau Pengadilan Negeri Bukittinggi.," kata Hotman Paris.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas