Partai Buruh Tuntut DPR RI Segera Sahkan RUU PRT Menjadi Undang-undang Demi Perlindungan Pekerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, alasan pihaknya menuntut hal tersebut agar para pekerja rumah tangga bisa lebih terlindungi
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) menjadi Undang-Undang dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, alasan pihaknya menuntut hal tersebut agar para pekerja rumah tangga bisa lebih terlindungi karena telah memiliki landasan hukum.
"Kami meminta agar DPR segera mengesahkan RUU PRT demi perlindungan pekerja rumah tangga," ucap Said Iqbal kepada wartawan di depan Gedung DPR RI.
Baca juga: Korban Kekerasan PRT Kirim 5 Karangan Bunga di HUT PDIP ke-50, Harap UU PRT Segera Disahkan
Lanjutnya, pihaknya pun mempertanyakan kenapa DPR belum juga mengesahkan RUU tersebut sebagai undang-undang mengingat pembahasan tersebut sudah dilakukan selama 19 tahun.
Ia pun membandingan Lambannya anggota legislatif mengesahkan RUU PRT ini den`gan pembahasan RUU yang berkaitan dengan kepentingan bisnis yang bisa berlangsung cepat salah satunya RUU Kesehatan.
"Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat," ujarnya.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan RUU yang berkaitan dengan perlindungan tentang pekerja yang terkesan lama.
"Sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PRT yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan," sebutnya.
Baca juga: Bentangkan Payung Hitam, Puluhan Korban Penyiksaan Tuntut Undang-Undang Perlindungan PRT Disahkan
Adapun dalam aksi unjuk rasa kali ini, setidaknya ada 3 tuntutan utama buruh yang dibawa ke DPR hari ini, yakni menolak isi Perppu Omnibus Law Cipta Kerja, menolak RUU Kesehatan, dan agar RUU PPRT segera disahkan DPR RI.
Selain di Jakarta, aksi juga dilakukan di berbagai kota industri seperti Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.
Hal lain yang juga disuarakan adalah perlindungan buruh perkebunan dan perlindungan buruh putsourcing perusahaan BUMN, seperti misalnya berbagai permasalahan yang terjadi di perusahaan alih daya yang ada di lingkungan PT PLN (Persero).
Selain itu, buruh juga menolak ERP atau kebijakan bayar berjalan elektronik.
Baca juga: Koordinator Koalisi Nasional Sebut Pemerintah Responsif Selesaikan RUU PRT
Desakan dari Presiden Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.