Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut

Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka.

Mendiang Hasya meninggal akibat kecelakaan setelah ditabrak oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Polisi lantas menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara.

Menanggapi hal itu, pihak keluarga merasa merasa terpukul atas penetapan Hasya sebagai tersangka.

Kasus Hasya pun sempat dihentikan oleh pihak kepolisian, tetapi dilanjutkan kembali penyelidikannya.

Terbaru, status tersangka Hasya dicabut oleh pihak kepolisian karena terdapat bukti baru.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Desak Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya Mahasiswa UI

Dihimpun Tribunnews.com, Senin (6/2/2023), berikut perjalanan kasus Hasya yang tewas akibat ditabrak purnawirawan polisi lantas menjadi tersangka hingga akhirnya status tersangkanya dicabut:

Berita Rekomendasi

1. Polisi Tetapkan Hasya sebagai Tersangka

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif, karena Hasya dianggap lalai.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, Jumat (27/1/2023).

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka. (Tribunnews/Fersianus Waku)

Selain itu, Latif juga mengungkapkan, Hasya kurang berhati-hati mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Hal tersebut, kata Latif yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas