Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah dan Makna Hari Pers Nasional, Diperingati Setiap 9 Februari

Berikut sejarah dan makna Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Februari.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sejarah dan Makna Hari Pers Nasional, Diperingati Setiap 9 Februari
Shutterstock
Ilustrasi - Berikut sejarah dan makna Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Februari. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak sejarah dan makna peringatan Hari Pers Nasional dalam artikel ini.

Hari Pers Nasional atau disingkat menjadi HPN diperingati setiap tanggal 9 Februari.

Peringatan Hari Pers Nasional juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia.

Mengutip laman hpn.sumutprov.go.id, penetapan peringatan Hari Pers Nasional yang bersamaan dengan HUT Persatuan Wartawan Indonesia tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.

Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu menyebutkan bahwa Pers Nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.

Karena itu, Dewan Pers pada masa Orde Baru kemudian menetapkan peringatan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Penyelenggaraan Hari Pers Nasional dilaksanakan secara bersama antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah. 

Berita Rekomendasi

Dalam hal tersebut khususnya pemerintah daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan peringatan HPN.

Sebelum adanya Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, HPN telah dibahas sebagai salah satu butir keputusan dalam Kongres ke-28 Persatuan Wartawan Indonesia di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 1978.

Kesepakatan tersebut didasarkan atas kehendak masyarakat pers untuk menetapkan satu hari bersejarah dalam rangka memperingati peran dan keberadaan pers secara nasional.

Pada sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung tanggal 19 Februari 1981, kehendak tersebut disetujui oleh Dewan Pers. 

Dewan Pers kemudian menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah dan menetapkan penyelenggaraan Hari Pers Nasional.

Baca juga: Ilyas S Sitorus: Sumut Siap Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2023

Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini beberapa makna Hari Pers Nasional:

1. Peran Penting Wartawan

Mobilitas pers berkaitan dengan keberadaan wartawan dalam proses pengumpulan, penyajian, sampai penyebaran informasi bagi masyarakat.

Wartawan telah menyumbang peran ganda dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa. 

Peran pertama wartawan yaitu sebagai aktivis pers dalam pemberitaan yang membangkitkan kesadaran nasional masyarakat Indonesia saat masih menjadi negara koloni.

Kemudian peran yang kedua adalah sebagai aktivis politik di mana wartawan mendorong agar rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonialisme untuk bisa mencapai kemerdekaan.

Bahkan hingga Indonesia bebas dari masa penjajahan, kegiatan pers masih terus berlangsung dan mengambil peran vital dalam mewujudkan cita-cita bangsa setelah merdeka.

2. Lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia

Peran penting wartawan mendorong terbentuknya organisasi bernama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Berdirinya PWI lantas menjadi wadah, sarana, dan lambang persatuan para wartawan Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia dari bahaya kembalinya penjajahan.

Baca juga: Ketua PWI Pusat Senang Dengar Paparan Panitia Daerah Sumut Soal Persiapan Hari Pers Nasional 2023

3. Menjadi Salah Satu Hasil Kongres PWI Ke-28

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penetapan Hari Pers Nasional berkaitan erat dengan PWI

Hari Pers Nasional menjadi salah satu butir dari hasil Kongres PWI ke-28 di Padang pada tahun 1978.

Dalam kongres tersebut, isu tentang Hari Pers Nasional tercetus dari keinginan tokoh-tokoh pers untuk memperingati kehadiran dan peran pers Indonesia dalam lingkup nasional. 

Keinginan itu lantas dibahas kembali dalam sidang Dewan Pers ke-21 yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 19 Februari 1981.

Setelah disetujui, isu tersebut disampaikan pada pihak pemerintah melalui perpanjangan tangan Dewan Pers.

4. Diresmikan pada Era Orde Baru

Setelah kurang lebih selama tujuh tahun lamanya, tanggal 9 Februari akhirnya resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Pers Nasional.

Saat itu Indonesia berada dalam era orde baru yang masih dipimpin oleh Soeharto.

Penetapan Hari Pers Nasional sendiri dapat ditemukan dalam Keputusan Presiden RI No. 5 Tahun 1985.

Sejak saat itu, setiap tanggal 9 Februari diadakan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Pers Nasional

Penyelenggaraan Hari Pers Nasional diadakan secara bergilir di ibu kota provinsi se-Indonesia dengan mengusung tema yang berbeda-beda.

Pada tahun 2023 ini, Sumatera Utara menjadi tuan rumah peringatan Hari Pers Nasional dengan mengangkat tema “Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat".

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas