VIDEO EKSKLUSIF Advokat Muda Pengungkap Skandal di MK: Jokowi Orang Baik tapi Bukan Dewa
Terkait perkara yang diajukannya itu, Zico merasa tidak takut akan adanya hal-hal yang mengancam dirinya.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan hakim konstitusi dan dua panitera ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (1/2/2023) pekan lalu.
Laporan tersebut terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang diduga disengaja.
Dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023), Zico menceritakan awal mula dirinya menemukan kejanggalan tersebut.
Mulanya, saat putusan tersebut dibacakan pada 23 November 2022 lalu.
Alumni Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan Hakim Aswanto sudah diganti oleh Guntur Hamzah pada sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian, pada sekitar pukul 16.00 WIB, MK membacakan putusan yang diadukan oleh Zico, terkait pergantian Hakim Aswanto.
Advokat pada kantor Leo & Partners ini menyebut bahwa dalam salinan dokumen tersebut, pada pertimbangannya, tertulis kalimat “ke depan” perihal pergantian hakim konstitusi.
Yang artinya, pergantian Hakim Aswanto ini tidak bermasalah.
Sebab, arti kata ‘ke depan’ dapat dimaknai untuk kasus selanjutnya.
Zico pun mengungkapkan alasan dirinya fokus pada perkara-perkara publik, dalam hal ini perkara-perkara yang berujung di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, perlu ada yang mengontrol pemerintah dalam menelurkan suatu kebijakan.
Sebab, tidak semua kebijakan itu memberikan kebaikan kepada masyarakat.
Terkait perkara yang diajukannya itu, Zico merasa tidak takut akan adanya hal-hal yang mengancam dirinya.
Untuk lebih lengkapnya silakan tonton wawancara eksklusif Tribunnews.com dengan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.