Firli Bahuri Lapor ke Jokowi soal Progres Penangkapan Buronan KPK
Firli mengatakan pihaknya masih memburu para buronan seraya menjelaskan soal buron yang telah berhasil ditangkap.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan soal pencarian sejumlah buron kasus korupsi termasuk Harun Masiku yang hingga kini belum ditangkap.
Firli mengatakan pihaknya masih memburu para buronan seraya menjelaskan soal buron yang telah berhasil ditangkap.
"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dari 21 orang tersebut kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang sehingga sekarang masih ada 4 orang lagi. Teranyar yang sudah dilakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sudah menjalani proses hukum," kata Firli dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Namun soal buronan lainnya yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, dan Paulus Thanos masih dilakukan pengejaran.
"Dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan ada beberapa yang sudah kita ketahui dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan," kata dia.
Baca juga: KPK Tak Bisa Ungkap Teknis Pencarian dan Keberadaan Harun Masiku
Tak lagi membahas soal Harun Masiku, Firli menjelaskan penangkapan buron yang terbaru dilakukan KPK adalah terhadap eks Panglima GAM inisial IA atau Izil Azhar.
KPK mengatakan ada sejumlah tantangan menangkap buronan, salah satunya yaitu mereka mengubah nama.
Firli mencontohkan buron berinisial PT kemudian berganti nama menjadi TTP sehingga saat akan ditangkap dinilai menyulitkan.
"Ini tentu akan menyulitkan kita, tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," katanya.
Ia mengatakan 4 orang yang masuk dalam daftar buron itu masih diupayakan pencarian.
Jokowi yang berada di samping Firli sempat bertanya berapa lama KPK memburu buron inisial IA atau Izil Azhar hingga akhirnya tertangkap.
"IA itu ditetapkan sebagai tersangka tahun 2016, sekarang 2022 berarti 6 tahun. Dan itu kita lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan dan itu adalah upaya keras kerjasama kolaborasi antar penegak hukum. Karena perlu diketahui IA ini ditangkap di aceh dibantu di sepenuhnya oleh Polda Aceh," tandas Firli.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin pada 24 Januari 2023.